RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN WAESALA BERBASIS WEB

Isi Artikel Utama

Thalita Gustiyana
Lukman Saleh

Abstrak

Kantor urusan agama adalah unit kerja kementerian agama yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keagamaan di wilayah kecamatan. Salah satu tugas tersebut yaitu pelayanan pendaftaran pernikahan. Proses pendaftaran pernikahan di kantor urusan agama Kecamatan Waesala saat ini masih dilakukan secara manual, di mana calon pengantin harus datang ke kantor urusan agama untuk melakukan pendaftaran pernikahan secara tatap muka dengan petugas supaya mendapatkan informasi lebih detail tentang syarat akad nikah. Dengan cara seperti ini calon pengantin harus datang kembali ke kantor urusan agama untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga perlu adanya sistem yang dapat mengolah data pendaftaran pernikahan berbasis Web untuk mempermudah calon pengantin untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan pernikahan di kantor urusan agama Kecamatan Waesala. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sistem yang dibuat menggunakan HTML dan PHP sebagai bahasa pemrograman, MySQL sebagai database dan PHPRad sebagai template desain. Sistem ini dibangun menggunakan metode pengembangan waterfall. Hasil dari penelitian tersebut adalah untuk membangun sistem informasi yang dapat membantu petugas mengolah data pendaftaran dan memberikan informasi mengenai jadwal kepada calon pengantin. Selain itu, sistem ini juga memudahkan pihak kantor urusan agama dalam membuat laporan pendaftaran pernikahan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gustiyana, T., & Saleh, L. (2023). RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN WAESALA BERBASIS WEB. Jurnal Ilmu Komputer STIKOM Ambon, 8(2), 23–27. Diambil dari http://jurnal.itbstikomambon.com/index.php/jikomstik/article/view/102
Bagian
Artikel

Referensi

Ade Suryanto. (2016). Rancang Bangun Sistem Informasi Pendaftaran Artis berbasis Web menggunakan Model Waterfall (Studi Kasus : Team Management Agensi). 4(2), 117–126.

Aprianti, W., & Maliha, U. (2016). Sistem Informasi Kepadatan Penduduk Kelurahan Atau Desa Studi Kasus Pada Kecamatan Bati-Bati. 2(2013), 21–28.

Arafah, T., & Mulyono, H. (2020). Analisis dan perancangan sistem informasi pelayanan pernikahan pada kantor urusan agama ( KUA ) Kecamatan Jambi Timur. Jurnal Manajemen Sistem Informasi, 5(3), 313–327.

Arief, M. H., & Nurrahmi, H. (2021). Rancang bangun sistem informasi pendaftaran pernikahan pada KUA kecamatan pamulang berbasis web. Jurnal Rekayasa Informasi, 10(1), 57–60.

Fernando, R., Ely.Rosely, & Budiawan, R. (2020). Pembangunan aplikasi pendaftaran pernikahan online pada kantor urusan agama ( K.U.A ) ( study kasus : K.U.A kecamatan regol mengger girang ). 6(1), 254–266.

Kesuma, C., Kristania, Y. M., & Isnaeni, F. (2018). Sistem Informasi Pendaftaran Pernikahan Berbasis Web Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas. Jurnal Evolusi, 6(2), 26–35.

Maria, S., & Efendi, J. (2021). Perancangan Sistem Informasi Pelayanan Di Kantor Desa Ranah Baru Berbasis Web. Jurnal Intra Tech, 5(2), 82–86.

Nizar, C. (2021). Rancang Bangun Sistem Informasi Sewa Rumah Kost (E-Kost) Berbasis Website. Jurnal Sistem Informasi Dan Sains Teknologi, 3(1), 1–10.

Oktaviani, I., & Supriatna, A. D. (2019). Perancangan sistem informasi pendaftaran nikah berbasis online di kantor urusan agama Kecamatan Cikelet. Jurnal Algoritma, 16(2), 34–38.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>